
BandarLampung-KabarSuara.com,– Kasus Besar mafia migas yang sedang didalami kejaksaan agung yang Merugikan Negara hingga 193 triliun Rupiah tidak membuat gentar para pemain ditingkat bawah.
Bahkan diwilayah hukum Polda Lampung pun banyak tempat pengoplosan dan penyortiran BBM bersubsidi salah satunya berada di Jalan Singa Melintang, RT 009, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kota Bandarlampung, Jumat (18/04/2025).
Dari informasi yang dihimpun tim gibat gibut dilapangan, Lokasi tersebut adalah sebuah rumah kontrakan dua pintu dengan pagar tertutup rapat, dan di tempat tersebut mereka melakukan aktivitas penyortiran minyak subsidi dengan minyak mentah (blending), dan dijual di wilayah hukum Polda Lampung.
Saat di konfirmasi ke RT setempat, Pak RT Dendi pun
Membenarkan adanya kegiatan tersebut, dan sudah sering memperingati namun tidak di indahkan.
“Benar sekali itu wilayah saya, saya sudah sering mengingatkan tapi ya mereka tetap saja melakukan kegiatan tersebut,” ujar Ketua RT 009 Dendi.
“Kalau tidak langsung saja hubungi babin kamtibmas
Dan Babinsa setempat, kerena itu wilayah hukum mereka juga”, tambahnya.
Saat dikonfirmasi Babinsa setempat mengatakan tidak mengetahui terkait adanya kegiatan tersebut, Bahkan dia mengatakan mungkin itu bukan diwilayahnya karena tidak ada laporan bahwa adanya kegiatan penyortiran minyak bersubsidi di wilayahnya.
“Mungkin itu bukan wilayah saya, karena saya tidak tahu, coba hubungi RT setempat saja mas, biar RT nanti yang konfirmasi kesaya,” terang Babinsa hadori melalui via telepon.
Pasalnya saat Tim awak media mewawancarai salah seorang warga yang berada di sekitaran rumah kontrakan tersebut, dia membenarkan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penyortiran minyak bersubsidi dan akan dijual ke pom mini- pom mini terdekat.
“Benar, rumah kontrakan tersebut memang dijadikan mereka tempat penyortiran minyak bersubsidi dan nanti akan mereka jual ke pom mini pom mini terdekat, bahkan ke daerah kabupaten sekitar,” ujar salah seorang warga.
“Sebenarnya kami takut sekali adanya kegiatan tersebut tapi mau bagaimana bahkan aparat setempat aja bungkam dan seolah-olah tutup mata, karena yang kami dengar mereka dibekingi Oknum Anggota juga,” tambahnya.
Sementara bhabinkamtibmas setempat juga mengatakan akan mencoba menghubungi pemilik tempat tersebut.
“Ya coba nanti saya hubungi bang pemiliknya siapa tadi Rio namanya ya, Karena saya juga tidak mempunyai kepentingan disana,” ujar parianto bhabinkamtibmas kelurahan Labuhan Ratu Raya kepada tim gibat gibut via WhatsApp.
Adapun modus yang dilakukan Rio ini dengan menyortir BBM subsidi dan dijualnya kembali dengan harga yang cukup tinggi.
“Warga sekitar Minta BPH MIGAS dan Polda Lampung turun untuk tindak tegas tempat tersebut, serta usut tuntas dan tidak Masuk angin menindak tegas adanya dugaan kegiatan ilegal tersebut,” Ucapnya.
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.00 miliar Rupiah.
Untuk itu kami beserta masyarakat meminta BPH MIGAS dan Polda Lampung tindak tegas, adanya dugaan kegiatan ilegal tersebut. (Tim Red)