
KalBar-KabarSuara.com,– Mega korupsi di Indonesia kembali terungkap dengan nominal yang fantastis pula. Kali ini, kasus korupsi PLN di beberkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, yang mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di PLN.
“Masih tahap penyelidikan ya,” ujar Arief Adiharsa.
Penyelidikan ini terkait dengan pemeriksaan terhadap jejeran petinggi PLN Pusat yang dilakukan di awal Februari 2025.
Fokus dalam penyelidikan ini adalah proyek pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang telah terbengkalai sejak tahun 2016 lalu. Proyek tersebut diduga meraup kerugian negara sebesar Rp 1,2 Triliun.
Selain PLTU yang terbengkalai di Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga tengah melakukan penelusuran terhadap dua perkara lainnya yang masih bekesinambungan dengan PLN.
Kronologi Terbengkalainya PLTU di Kalimantan Barat.
Pada tahun 2008 lalu, PLN mengadakan lelang proyek PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber pendanaan dari PT PLN (persero). Dalam lelangan proyek tersebut, KSO BRN memenangkan lelang dan mendapatkan proyek tersebut.
Meskipun diduga KSO BRN tidak memenuhi persyaratan dalam tahap prakualifikasi, evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan, namun penandatanganan kontrak tetap terjadi.
Kontrak sebesar USD 80 juta dan Rp507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) resmi ditandatangani pada tahun 2009 oleh RR selaku Dirut PT BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero) .
Namun, PT BRN kemudian mengalihkan proyek tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi dari Tiongkok.
Adanya kendala satu dan lain hal yang akhirnya mengakibatkan proyek tersebut akhirnya gagal dan terbengkalai sejak 2016
Selain PLTU 1 Kalbar, Kortastipidkor Polri juga sedang menelusuri tiga perkara dugaan kasus korupsi yang melibatkan Perusahaan Listrik Negara tersebut.
Pengusutan ini ditandai dengan kabar adanya pemeriksaan terhadap para pejabat PT PLN pusat pada Senin (3/2) lalu.
Namun Arief masih belum membeberkan informasi lebih jauh konstruksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan lebih lanjut
“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” pungkasnya.(Red)