
Kuansing Riau-KabarSuara.com,– Diduga PT Citra Riau Sarana (CRS) I yang berlokasi di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, melakukan penambangan pasir dan batu secara ilegal dari Sungai Langsat, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya. Hal ini terungkap saat tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Kamis, 6 Maret 2025.
Sebuah alat berat merek Komatsu berwarna kuning yang dioperasikan di lokasi dikonfirmasi milik seseorang berinisial AS. Operator alat berat tersebut menyatakan, “Alat ini milik Pak AS, silakan konfirmasi langsung ke beliau. Saya hanya pekerja,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi mengenai izin galian C, AS berdalih bahwa aktivitas tersebut hanya untuk membangun tanggul bagi kebun di tepi sungai. Namun, keterangan AS diduga tidak transparan. Tim media pun terus menelusuri jalur distribusi material tersebut hingga akhirnya mendapati bahwa hasil galian C tersebut dibongkar di PT CRS I.
“Kami memang membongkar muatan di sini sesuai perintah RN,” ujar seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan terkait dugaan galian C ilegal tersebut. Sementara itu, anggota DPRD Kuantan Singingi, Nurjamil, mengaku belum mengetahui aktivitas tersebut dan berjanji akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi, Delfides Gusni, ketika dikonfirmasi pada Minggu, 9 Maret 2025, mengarahkan agar klarifikasi dilakukan langsung ke pihak manajemen perusahaan.
Menanggapi hal ini, Ketua Perwakilan Provinsi Riau dari LSM Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan (KMPSL), Wawan Syahputra, menegaskan bahwa aktivitas ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, perubahan topologi lahan, serta mempercepat erosi tanah. “Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya lapisan tanah akibat aliran air, yang dapat berdampak besar bagi lingkungan,” ujar Wawan, yang sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan terkait kasus serupa di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dampak negatif dari aktivitas ilegal ini mencakup krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif, serta sedimentasi sungai. Jika tidak ada tindakan tegas, kerusakan lingkungan akan semakin parah.
Masyarakat setempat pun menyuarakan keprihatinan mereka, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada solusi konkret maupun penegakan hukum terhadap aktivitas galian C ilegal. Mereka menegaskan bahwa usaha galian C di Muara Langsat masih beroperasi tanpa Surat Izin Usaha Penambangan (IUP), serta tidak ada regulasi daerah yang mengaturnya.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Pemkab Kuantan Singingi untuk segera menutup semua aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut. Jika diperlukan, Kapolda Riau diminta untuk segera menangkap pelaku yang diduga beroperasi tanpa izin(red).