Kejati Sumsel Tahan Tersangka HA Dalam Kasus Korupsi Pemalsuan Dokumen Pengadaan Tanah Jalan Tol

Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku Atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka yaitu :

HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB);
AM selaku Pihak Yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Untuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnm pada Senin (10/3/2025).

“Pada hari ini Senin 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai Tersangka, selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, Tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang”, jelas Kasipenkum

.Dia menjelaskan juga terkait modus operandinya dalam perkara tersebut, “bahwa HA dan AM, sekira pada Bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi, yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 daftar nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 daftar nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal”, pungkas Vanny sapaan karibnya(red)

Berita Terkait

Gudang Milik Oknum Anggota Blx, Melakukan ...
Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik ...
Kapolri Kenalkan Tagline Mudik Aman-Keluarga Nyaman ...
Tuduhan Pungli Di SPBU Di Anggap ...
error: Content is protected !!