Gudang Milik Oknum Anggota Blx, Melakukan Pengoplosan BBM bersubsidi Dengan Minyak Mentah

 LAMPUNG-KabarSuara.com,– Mafia BBM baru saja di Bongkar Kejaksaan Agung yang merugikan negara sekitar Rp193 triliun. Dengan modus Pertalite disulap menjadi Pertamax.

Saat ditelusuri di Lampung pun ada komplotan mafia BBM yang serupa bahkan oknum anggota.

Namun di Bandarlampung bukan pertalite yang dioplos menjadi Pertamax melainkan, Solar dioplos dengan minyak mentah (Cong) istilahnya blending.

Diduga gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah kota Bandar Lampung  tersebut milik Oknum Anggota bernama BLX di Jalan Umbul kunci, kelurahan keteguhan Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar lampung Rabu (12/3/2025).

Gudang BBM ilegal itu tak pernah tersentuh hukum dan sering kali banyak mobil beraktifitas siang dan malam hari di lokasi tersebut.

Dari informasi yang didapat, gudang BBM ilegal itu milik Oknum Anggota, Didalam gudang yang ditutupi pagar tersebut terlihat beberapa tengki yang siap menampung BBM subsidi sampai ribuan liter.

Bahkan disana juga melakukan aktivitas pengoplosan minyak subsidi dengan minyak mentah (blending), dan dijual di wilayah hukum Polda Lampung.

“Itu milik bang A tapi sering dipanggil  BLX di dalemnya juga ada tengki-tengki buat nampung BBM, sering bang mobil kalo masuk kesini siang dan malam bang,” Kata Ramli warga yang kebetulan melintas didepan gudang.

“Bahkan ditahun 2024 kemarin terjadi kebakaran disini dan salah satu rumah warga ikut terbakar, dan ada isu yang terbakar tersebut bukan hanya minyak subsidi, tapi ada minyak mentah juga, yang nantinya untuk mereka oplos,” tambahnya.

Adapun modus yang dilakukan A ini dengan menimbun BBM subsidi dan dijualnya kembali dengan harga yang cukup tinggi, bahkan dikirim keluar provinsi Lampung.

“Minta BPH MIGAS dan Polda Lampung turun biar tegas Serta meninta pihak Pertamina menindak tegas adanya dugaan kegiatan ilegal tersebut,” Ucapnya.

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.00 miliar Rupiah.

Untuk itu kami meminta BPH MIGAS dan Polda Lampung tindak tegas, adanya dugaan kegiatan ilegal tersebut. (TIM)

Berita Terkait

Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik ...
Kejati Sumsel Tahan Tersangka HA Dalam ...
Kapolri Kenalkan Tagline Mudik Aman-Keluarga Nyaman ...
Tuduhan Pungli Di SPBU Di Anggap ...
error: Content is protected !!